Bank Indonesia melalui Direktorat Perbankan Syariah menjelaskan Falsafah Ekonomi Syariah dalam tiga bagian yaitu pondasi, pilar, dan tujuan seperti dalam gambar di bawah ini.
Penjelasan masing-masing falsafah ekonomi syariah menurut buku panduan organisasi masyarakat ekonomi syariah (MES) adalah sebagai berikut :
A. Fondasi
1.Akidah (fondasi utama)
Akidah adalah suatu ideologi samawi yang membentuk paradigma dasar bahwa alam semesta ini dicipta oleh Allah Yang Maha Esa sebagai sarana hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan secara material dan spiritual. Dalam konsep akidah, setiap aktivitas umat manusia memiliki nilai akuntabilitas ilahiyah yang menempatkan perangkat syariah sebagai parameter kesesuaian antara aktivitas usaha dengan prinsip syariah. Akidah yang baik diharapkan dapat membentuk integritas yang sejalan dengan prinsip tata kelola usaha yang baik dan benar (good corporate governance) sesuai tuntunan syariah. Konsep Akidah akan menjadi dasar bagi pondasi pendukung yang meliputi syariah dan akhlak.
2.Syariah dan Akhlak (fondasi pendukung pertama)
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk.
Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama manusia, manusia dengan lingkungannya, dan manusia dengan alam semesta agar hubungan tersebut menjadi harmonis dan strategis.
3.Ukhuwah (fondasi pendukung kedua)
Ukhuwah adalah prinsip persaudaraan dalam menata interaksi sosial yang diarahkan pada harmonisasi kepentingan individu dengan tujuan kemanfaatan secara umum dengan semangat tolong menolong.
B. Pilar
1.Keadilan
Keadilan adalah menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada tempatnya, dan memberikan sesuatu pada yang berhak, serta memperlakukan sesuatu sesuai porsinya. Implementasi keadilan dalam aktifitas ekonomi berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, zalim, maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan haram.
2.Kemaslahatan
Kemaslahatan pada hakikatnya adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi integral duniawi dan ukhrawi (akhirat), material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Secara luas, maslahat ditunjukkan pada pemenuhan visi masalah yang tercakup dalam tujuan-tujuan syariat (maqashid asy syari’ah) yang terdiri dari konsep perlindungan terhadap keimanan dan ketakwaan (dien), keturunan (nasl), jiwa dan keselamatan (nafs), harta benda (maal), dan rasionalitas (‘aql)
3.Keseimbangan (tawazun)
Keseimbangan sebagai pilar yang meliputi berbagai segi yang antara lain meliputi keseimbangan material dan spiritual, pengembangan sektor riil dan sektor keuangan, risk dan return, bisnis dan sosial, dan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.
C. Tujuan
Merupakan sasaran akhir dari segala kegiatan implementasi dalam rangka pengembangan ekonomi syariah. Adapun sasaran akhir dari kegiatan ekonomi syariah adalah falah. Falah adalah kesuksesan hakiki berupa pencapaian kebahagiaan dalam segi material dan spiritual serta tercapainya kesejahteraan di dunia dan akhirat. Suatu kesuksesan dalam aspek material tidaklah bermakna apabila mengakibatkan kerusakan dalam aspek kemanusiaan lainnya seperti persaudaraan dan moralitas.
Demikianlah gambaran singkat tentang falsafah ekonomi syariah, dimana yang dinamakan ekonomi syariah bukan hanya tentang perbankan syariah seperti perkiraan orang selama ini, tetapi melingkupi semua aspek seperti dijelaskan di atas. Memang perbankan syariah adalah bagian dari ekonomi syariah, tetapi ekonomi syariah jauh lebih luas dari perbankan syariah.
Dilihat dari tujuan akhir dari ekonomi syariah, yaitu untuk kesejahteraan di dunia dan akhirat, maka para pelaku ekonomi syariah tidak akan berani melakukan kecurangan-kecurangan, korupsi, dan tindakan kriminal lainnya, karena para pelaku tadi sadar bahwa Tuhan selalu mengawasi termasuk tindakannya dalam berbisnis. Oleh karena itu para pelaku ekonomi syariah akan selalu jujur dalam bisnisnya.
Itulah yang melandasi mengapa Kadin Jawa Tengah perlu membentuk bidang baru yaitu bidang Ekonomi Syariah. Semata-mata untuk membangun Jawa Tengah dan Indonesia ini untuk lebih sejahtera, bahagia dunia dan akhirat.
Hasan Toha, Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Syariah
Last Updated (Wednesday, 28 December 2011 03:35)















