Krisis keuangan global saat ini, seperti sudah disepakati banyak pihak, tidak terlepas dari kekurangan sistem keuangan global yang berlaku saat ini di mana perilaku yang tidak terkendali akhirnya merusak sistem keuangan itu sendiri dan ujungnya menyeret perekonomian dunia ke dalam krisis terhebat sejak "The Great Depression" pada 1929.
Kejayaan semu yang sempat dinikmati sistem keuangan global tersebut membuat banyak pelaku yang spekulatif, tamak, dan ambisius melupakan prinsip utama bahwa dalam suatu sistem perekonomian ada batas maksimum risiko yang tidak boleh dilampaui. Keberhasilan seorang pelaku dalam transaksi ekonomi dan keuangan pun ada batasnya.
Sistem pengawasan canggih yang sebenarnya sudah diterapkan negara maju untuk mencegah kehancuran sistem sebenarnya sudah dibangun namun dalam penerapannya kemungkinan banyak celah yang bisa ditembus atau memang sistem pengawasan itu sendiri selalu ketinggalan dibanding inovasi sistem keuangan itu. Dalam kondisi kerusakan sistem keuangan global yang luar biasa tersebut jelas diperlukan langkah penanggulangan segera dan langkah pencegahan di kemudian hari.
Langkah penanggulangan misalnya dapat digambarkan oleh apa yang dilakukan Pemerintah AS yang berusaha menyelamatkan sektor keuangan dengan kucuran anggaran yang jumlahnya jelas akan memperberat utang publik AS di kemudian hari. Bank dan lembaga keuangan di AS yang banyak dinodai "toxic asset" atau aset berkualitas buruk harus bekerja keras dan mau menerima intervensi pemerintah dalam keputusan strategis.
Aset tersebut kemudian berusaha dikeluarkan dari neraca bank agar bank dan lembaga keuangan yang namanya sudah kondang seantero dunia tidak harus menghentikan usahanya dan bisa menjaga kredibilitasnya seperti direfleksikan oleh pergerakan harga sahamnya.Selain langkah penanggulangan segera, langkah pencegahan di kemudian hari juga menjadi sangat vital mengingat kenyataan bahwa depresi besar 1929 ternyata bisa terulang lagi, dan mengingat bahwa krisis finansial Asia yang sangat signifikan dampaknya baru terjadi 10 tahun yang lalu.
Sistem keuangan Islam seolah menemukan momentumnya untuk lebih mencuat ke permukaan sejak krisis keuangan global ini. Bank dan lembaga keuangan Islam paling tidak terbebas dari beban "toxic asset" yang sebagian berasal dari praktek derivatif dan spekulasi yang tidak terkendali. Harus pula jujur diakui bahwa bank Islam pun terkena dampak dari krisis keuangan global karena melambatnya permintaan pembiayaan itu sendiri sebagai akibat melambatnya atau stagnasi pertumbuhan ekonomi.
Tetapi dampak yang dirasakan tentunya jauh lebih ringan dari dampak bank yang terjerumus dalam aset berkualitas buruk. Kestabilan sistem keuangan Islam menjadi teruji dengan makin jelas terungkapnya borok-borok sistem keuangan konvensional global. Satu prinsip dasar sistem keuangan Islam yang mendukung kestabilan adalah terjaganya selalu keseimbangan antara sektor finansial dan sektor riil.
Dengan kata lain, volume transaksi keuangan haruslah mencerminkan aktivitas sektor riil sehingga tidak terjadi kondisi di mana akhirnya terjadi perdagangan uang yang sangat mendewakan riba atau bunga tanpa disertai aktivitas sektor riil yang memadai. Berkembangnya perdagangan uang tersebutlah yang akhirnya menyeret perilaku spekulatif dan berkembangnya instrumen derivatif yang tidak jelas penjaminannya.
Prinsip lain sistem keuangan Islam yang dapat menciptakan stabilitas sistem keuangan konvensional adalah pembagian risiko (risk sharing) dalam proses pembiayaan (pinjaman, dalam konsep konvensional).Konsep pembagian risiko dapat mengurangi "asymmetric information" antara pihak yang membiayai dan pihak yang mendapatkan pembiayaan. Dalam sistem konvensional,hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam cenderung menciptakan informasi yang asimetris di mana pemberi pinjaman hanya peduli dengan tingkat pengembalian cicilan dan bunga tanpa terlibat jauh dalam manajemen pihak peminjam.
Dengan kondisi ini, risiko non performing loan (NLP) menjadi cukup tinggi dan otomatis bank harus mencadangkan sejumlah dana menghadapi kemungkinan tersebut. Dengan sistem keuangan Islam, non performing financing (NPF) bisa diperkecil risikonya karena sejak awal perjanjian pihak pemberi dan penerima pembiayaan sudah bekerja sama dalam pengelolaan aktivitas yang menerima pembiayaan tersebut.
Tentunya harus pula jujur diakui bahwa bukan berarti tidak ada risiko kegagalan bisnis dalam keuangan Islam seperti yang saat ini terjadi dengan default dari sukuk (obligasi Islam) yang dikeluarkan grup perusahaan yang cukup besar di Timur Tengah. Menjadikan sistem keuangan Islam sebagai substitusi atau pengganti sistem keuangan konvensional global saat ini tentu kurang realistis mengingat porsi perbankan Islam terhadap perbankan total dunia hanyalah sekitar 2 persen.
Selain itu, akan muncul sensitivitas lain berkait adanya kata "Islam" dalam sistem keuangan itu sendiri yang mungkin kurang diterima berbagai pihak di dunia. Langkah paling strategis yang bisa dilakukan saat ini adalah berusaha memasukkan sebanyak mungkin prinsip-prinsip dasar keuangan Islam ke dalam keuangan konvensional dengan alasan utama bahwa prinsip-prinsip tersebut akan memperbaiki sistem keuangan yang ada sekarang serta lebih menjamin kestabilan.
Dengan kata lain, langkah strategis tersebut adalah menjadikan sistem keuangan global saat ini menjadi lebih "islami" di mana nilainilai Islam itu diadopsi sistem yang selama ini seolah tidak pernah bersentuhan dengan nilai,moral, atau etika yang berasal dari suatu agama. Indonesia sebagai negara yang PDB-nya termasuk 20 besar dunia, 5 besar Asia, dan terbesar di ASEAN, tentunya berpeluang untuk memanfaatkan momentum ini di mana sistem keuangan nasional sendiri menjadi lebih stabil dan lebih kebal terhadap krisis dan pangsa pasar keuangan Islam menjadi lebih besar karena kemampuannya menghadapi krisis.
Lambatnya perkembangan sistem keuangan Islam di Indonesia patut dijadikan pertanyaan mengingat seperti yang dikemukakan di atas, Indonesia termasuk perekonomian yang dianggap cukup besar dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Total aset perbankan Islam di Indonesia baru mencapai 2,5 persen total aset perbankan,sedangkan di Malaysia proporsi tersebut sudah mencapai 17 persen.
Pihak pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku sektor keuangan Islam tentu harus berputar otak untuk mencari jawaban dari pertanyaan sederhana tersebut. Masyarakat Indonesia bisa dikatakan sebagai masyarakat yang sangat rasional ketika berurusan dengan masalah aset keuangan mereka. Unsur emosional tidak terlalu mendominasi dan tidak bisa menjadi andalan bagi bank dan lembaga keuangan Islam untuk memanfaatkan unsur tersebut.
Dengan pendekatan rasional tersebut, pelaku bank dan lembaga keuangan Islam harus mampu menunjukkan dan meyakinkan calon nasabahnya bahwa kualitas pelayanan dan manfaat yang mereka tawarkan sama baiknya atau lebih baik dari bank dan lembaga keuangan konvensional. Selain dari segi pelayanan, jaringan, dan imbal hasil yang bisa dijanjikan, tingkat "keamanan" dan kestabilan dari bank dan lembaga keuangan yang berdasarkan sistem keuangan Islam merupakan daya tarik lain yang bisa menarik calon nasabah.
Selain dari hal-hal teknis di atas, percepatan pengembangan sistem keuangan Islam di Indonesia mungkin bisa terjadi apabila ada bank Islam, asuransi Islam (takaful),lembaga pembiayaan Islam berskala besar yang dapat menjadi motor pengembangan sistem sekaligus menimbulkan kepercayaan di tengah masyarakat.
Keberadaan institusi berskala besar tersebut juga bisa memperluas pengembangan keuangan Islam ke dalam aktivitas keuangan negara melalui pembiayaan sukuk untuk proyek infrastruktur berskala besar serta modernisasi pengelolaan zakat dan wakaf yang dapat membantu perbaikan distribusi pendapatan masyarakat.
Yang tentunya tidak boleh dilupakan adalah kepedulian sistem keuangan Islam itu terhadap kelompok yang tidak mampu melalui skema keuangan mikro yang diharapkan tidak lebih rumit atau bahkan lebih baik dari keuangan mikro konvensional. Sekali lagi, Indonesia harus terus memperbaiki stabilitas sistem keuangannya dengan menerapkan pendekatan yang "islami" tanpa harus meninggalkan prinsip efisiensi dan efektivitas yang selama ini menjadi kunci pengembangan sistem keuangan yang konvensional.
Dalam lima tahun ke depan, Indonesia harus mampu menjadi pemain penting keuangan Islam global seperti yang dialami Malaysia sekarang di mana kejelian mereka memanfaatkan peluang tidak hanya menarik modal Timur Tengah masuk ke negara tersebut, tetapi juga menarik wisatawan Timur Tengah sehingga Malaysia menjadi negara dengan turis asing terbanyak di ASEAN. (*)
Bambang P S Brodjonegoro
Guru Besar FEUI dan Director General of The Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank Group
(Koran SI/Koran SI/rhs)
Kejayaan semu yang sempat dinikmati sistem keuangan global tersebut membuat banyak pelaku yang spekulatif, tamak, dan ambisius melupakan prinsip utama bahwa dalam suatu sistem perekonomian ada batas maksimum risiko yang tidak boleh dilampaui. Keberhasilan seorang pelaku dalam transaksi ekonomi dan keuangan pun ada batasnya.
Sistem pengawasan canggih yang sebenarnya sudah diterapkan negara maju untuk mencegah kehancuran sistem sebenarnya sudah dibangun namun dalam penerapannya kemungkinan banyak celah yang bisa ditembus atau memang sistem pengawasan itu sendiri selalu ketinggalan dibanding inovasi sistem keuangan itu. Dalam kondisi kerusakan sistem keuangan global yang luar biasa tersebut jelas diperlukan langkah penanggulangan segera dan langkah pencegahan di kemudian hari.
Langkah penanggulangan misalnya dapat digambarkan oleh apa yang dilakukan Pemerintah AS yang berusaha menyelamatkan sektor keuangan dengan kucuran anggaran yang jumlahnya jelas akan memperberat utang publik AS di kemudian hari. Bank dan lembaga keuangan di AS yang banyak dinodai "toxic asset" atau aset berkualitas buruk harus bekerja keras dan mau menerima intervensi pemerintah dalam keputusan strategis.
Aset tersebut kemudian berusaha dikeluarkan dari neraca bank agar bank dan lembaga keuangan yang namanya sudah kondang seantero dunia tidak harus menghentikan usahanya dan bisa menjaga kredibilitasnya seperti direfleksikan oleh pergerakan harga sahamnya.Selain langkah penanggulangan segera, langkah pencegahan di kemudian hari juga menjadi sangat vital mengingat kenyataan bahwa depresi besar 1929 ternyata bisa terulang lagi, dan mengingat bahwa krisis finansial Asia yang sangat signifikan dampaknya baru terjadi 10 tahun yang lalu.
Sistem keuangan Islam seolah menemukan momentumnya untuk lebih mencuat ke permukaan sejak krisis keuangan global ini. Bank dan lembaga keuangan Islam paling tidak terbebas dari beban "toxic asset" yang sebagian berasal dari praktek derivatif dan spekulasi yang tidak terkendali. Harus pula jujur diakui bahwa bank Islam pun terkena dampak dari krisis keuangan global karena melambatnya permintaan pembiayaan itu sendiri sebagai akibat melambatnya atau stagnasi pertumbuhan ekonomi.
Tetapi dampak yang dirasakan tentunya jauh lebih ringan dari dampak bank yang terjerumus dalam aset berkualitas buruk. Kestabilan sistem keuangan Islam menjadi teruji dengan makin jelas terungkapnya borok-borok sistem keuangan konvensional global. Satu prinsip dasar sistem keuangan Islam yang mendukung kestabilan adalah terjaganya selalu keseimbangan antara sektor finansial dan sektor riil.
Dengan kata lain, volume transaksi keuangan haruslah mencerminkan aktivitas sektor riil sehingga tidak terjadi kondisi di mana akhirnya terjadi perdagangan uang yang sangat mendewakan riba atau bunga tanpa disertai aktivitas sektor riil yang memadai. Berkembangnya perdagangan uang tersebutlah yang akhirnya menyeret perilaku spekulatif dan berkembangnya instrumen derivatif yang tidak jelas penjaminannya.
Prinsip lain sistem keuangan Islam yang dapat menciptakan stabilitas sistem keuangan konvensional adalah pembagian risiko (risk sharing) dalam proses pembiayaan (pinjaman, dalam konsep konvensional).Konsep pembagian risiko dapat mengurangi "asymmetric information" antara pihak yang membiayai dan pihak yang mendapatkan pembiayaan. Dalam sistem konvensional,hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam cenderung menciptakan informasi yang asimetris di mana pemberi pinjaman hanya peduli dengan tingkat pengembalian cicilan dan bunga tanpa terlibat jauh dalam manajemen pihak peminjam.
Dengan kondisi ini, risiko non performing loan (NLP) menjadi cukup tinggi dan otomatis bank harus mencadangkan sejumlah dana menghadapi kemungkinan tersebut. Dengan sistem keuangan Islam, non performing financing (NPF) bisa diperkecil risikonya karena sejak awal perjanjian pihak pemberi dan penerima pembiayaan sudah bekerja sama dalam pengelolaan aktivitas yang menerima pembiayaan tersebut.
Tentunya harus pula jujur diakui bahwa bukan berarti tidak ada risiko kegagalan bisnis dalam keuangan Islam seperti yang saat ini terjadi dengan default dari sukuk (obligasi Islam) yang dikeluarkan grup perusahaan yang cukup besar di Timur Tengah. Menjadikan sistem keuangan Islam sebagai substitusi atau pengganti sistem keuangan konvensional global saat ini tentu kurang realistis mengingat porsi perbankan Islam terhadap perbankan total dunia hanyalah sekitar 2 persen.
Selain itu, akan muncul sensitivitas lain berkait adanya kata "Islam" dalam sistem keuangan itu sendiri yang mungkin kurang diterima berbagai pihak di dunia. Langkah paling strategis yang bisa dilakukan saat ini adalah berusaha memasukkan sebanyak mungkin prinsip-prinsip dasar keuangan Islam ke dalam keuangan konvensional dengan alasan utama bahwa prinsip-prinsip tersebut akan memperbaiki sistem keuangan yang ada sekarang serta lebih menjamin kestabilan.
Dengan kata lain, langkah strategis tersebut adalah menjadikan sistem keuangan global saat ini menjadi lebih "islami" di mana nilainilai Islam itu diadopsi sistem yang selama ini seolah tidak pernah bersentuhan dengan nilai,moral, atau etika yang berasal dari suatu agama. Indonesia sebagai negara yang PDB-nya termasuk 20 besar dunia, 5 besar Asia, dan terbesar di ASEAN, tentunya berpeluang untuk memanfaatkan momentum ini di mana sistem keuangan nasional sendiri menjadi lebih stabil dan lebih kebal terhadap krisis dan pangsa pasar keuangan Islam menjadi lebih besar karena kemampuannya menghadapi krisis.
Lambatnya perkembangan sistem keuangan Islam di Indonesia patut dijadikan pertanyaan mengingat seperti yang dikemukakan di atas, Indonesia termasuk perekonomian yang dianggap cukup besar dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Total aset perbankan Islam di Indonesia baru mencapai 2,5 persen total aset perbankan,sedangkan di Malaysia proporsi tersebut sudah mencapai 17 persen.
Pihak pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku sektor keuangan Islam tentu harus berputar otak untuk mencari jawaban dari pertanyaan sederhana tersebut. Masyarakat Indonesia bisa dikatakan sebagai masyarakat yang sangat rasional ketika berurusan dengan masalah aset keuangan mereka. Unsur emosional tidak terlalu mendominasi dan tidak bisa menjadi andalan bagi bank dan lembaga keuangan Islam untuk memanfaatkan unsur tersebut.
Dengan pendekatan rasional tersebut, pelaku bank dan lembaga keuangan Islam harus mampu menunjukkan dan meyakinkan calon nasabahnya bahwa kualitas pelayanan dan manfaat yang mereka tawarkan sama baiknya atau lebih baik dari bank dan lembaga keuangan konvensional. Selain dari segi pelayanan, jaringan, dan imbal hasil yang bisa dijanjikan, tingkat "keamanan" dan kestabilan dari bank dan lembaga keuangan yang berdasarkan sistem keuangan Islam merupakan daya tarik lain yang bisa menarik calon nasabah.
Selain dari hal-hal teknis di atas, percepatan pengembangan sistem keuangan Islam di Indonesia mungkin bisa terjadi apabila ada bank Islam, asuransi Islam (takaful),lembaga pembiayaan Islam berskala besar yang dapat menjadi motor pengembangan sistem sekaligus menimbulkan kepercayaan di tengah masyarakat.
Keberadaan institusi berskala besar tersebut juga bisa memperluas pengembangan keuangan Islam ke dalam aktivitas keuangan negara melalui pembiayaan sukuk untuk proyek infrastruktur berskala besar serta modernisasi pengelolaan zakat dan wakaf yang dapat membantu perbaikan distribusi pendapatan masyarakat.
Yang tentunya tidak boleh dilupakan adalah kepedulian sistem keuangan Islam itu terhadap kelompok yang tidak mampu melalui skema keuangan mikro yang diharapkan tidak lebih rumit atau bahkan lebih baik dari keuangan mikro konvensional. Sekali lagi, Indonesia harus terus memperbaiki stabilitas sistem keuangannya dengan menerapkan pendekatan yang "islami" tanpa harus meninggalkan prinsip efisiensi dan efektivitas yang selama ini menjadi kunci pengembangan sistem keuangan yang konvensional.
Dalam lima tahun ke depan, Indonesia harus mampu menjadi pemain penting keuangan Islam global seperti yang dialami Malaysia sekarang di mana kejelian mereka memanfaatkan peluang tidak hanya menarik modal Timur Tengah masuk ke negara tersebut, tetapi juga menarik wisatawan Timur Tengah sehingga Malaysia menjadi negara dengan turis asing terbanyak di ASEAN. (*)
Bambang P S Brodjonegoro
Guru Besar FEUI dan Director General of The Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank Group
(Koran SI/Koran SI/rhs)



