Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Tengah didirikan sejak Pebruari 1973 namun secara legal sejak 1 April 1987 dengan dikeluarkanya UU No. 1 tahun 1987 sehingga dasar hukum KADIN Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
Undang - Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri
Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Nomor SKEP/069/DP/VI/2006 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Tengah Masa Bakti 2006 - 2010