Get Adobe Flash player

Arsip Download
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday996
mod_vvisit_counterYesterday1565
mod_vvisit_counterThis week10461
mod_vvisit_counterLast week16868
mod_vvisit_counterThis month39537
mod_vvisit_counterLast month87733
mod_vvisit_counterAll days599426

We have: 13 guests online
Your IP: 38.107.179.243
Today: May 19, 2012
Artikel
Written on 30 November 1999, 00.00 by Admin Kadin Jateng
ini-tantangan-industri-keuangan-syariahBank Indonesia (BEI) menyebutkan, salah satu tantangan industri syariah adalah produk syariah yang masih minim sekitar 16-18 produk. Jumlah produk...

Regulasi pembangunan rumah minimal tipe 36 dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan pengembang tidak boleh lagi membangun rumah di bawah tipe 36 mulai Januari 2012 .

Ketua Badan Diklat DPP Real Estate Indonesia (REI) Sudjadi mengatakan, saat ini kondisi bisnis perumahan banyak bergantung pada tipe 27 dan 29 yang memberi kontribusi sebesar 50% dari total produksi atau penjualan rumah REI. Rumah tipe kecil yaitu 27 dan 29, paling diminati karena terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jika peraturan ini tetap diberlakukan maka 50% dari kontribusi penjualan rumah tipe kecil tidak akan bisa direalisasikan pada tahun depan," kata Dirut PT Aji Saka ini.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Promosi, Humas dan Publikasi DPD REI Jateng Dibya K Hidayat mengatakan, sampai saat ini pengembang properti di Jawa Tengah masih menunggu kepastian implementasi regulasi membangun rumah minimal tipe 36.

Mereka memilih menunda pembangunan tipe rumah di bawah luas 36 meter persegi. Regulasi yang diberlakukan mulai Februari 2012 ini seharusnya masih perlu tinjauan hukum yang melibatkan seluruh pihak terkait seperti asosiasi pengembang dan perbankan, karena menyangkut kontrak pembelian rumah yang telah disepakati antara pembeli, pengembang dan perbankan sebelum peraturan tersebut diberlakukan.

"Kami telah mengajukan dispensasi kepada Kementerian Perumahan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Saat ini anggota kami yang konsen pada pengembangan rumah tipe di bawah 36 masih menunggu kejelasan regulasi tersebut, khususnya untuk transaksi pembelian rumah baru. Jadi untuk sementara ini mereka belum melanjutkan membangun rumah tipe kecil," ujarnya.

Terkait peraturan Menteri Keuangan yang akan memberikan subsidi pembebasan pajak pembelian rumah sebesar 10% untuk rumah seharga Rp 70 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah, saat ini masih dicari komponen yang tepat untuk mewujudkan rumah tipe 36 dengan harga sebesar itu.

Menurut Dibya, untuk rumah tapak tipe 36 jika dipaksakan dengan harga tersebut masih masuk akal sepanjang pembelian tanahnya murah, dan bangunan rumah tidak menggunakan plafon serta lantai keramik. "Jadi solusinya tetap membangun rumah tipe 36. Tapi kalau dipaksakan harga Rp 70 juta untuk mendapatkan subsidi pajak, nanti akan dibangun tanpa plafon rumah dan lantai keramik. Mungkin komponen ini yang bisa ditekan," terangnya.

 
Search
User Login